URnews

Hasil Test COVID-19 GeNose Resmi Jadi Syarat Penumpang KA

Anisa Kurniasih, Selasa, 26 Januari 2021 15.19 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hasil Test COVID-19 GeNose Resmi Jadi Syarat Penumpang KA
Image: Alat pendeteksi COVID-19. GeNose C19. (Dok. Humas UGM)

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menyetujui penggunaan alat pendeteksi virus corona, GeNose bagi penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Pulau Jawa. 

Secara resmi, hasil deteksi dari alat tersebut menjadi salah satu syarat untuk dilakukan sebelum bepergian yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021.

Secara garis besar, aturan perjalanan masih sama seperti yang sudah ada, tapi Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi, tertuang penggunaan Genose untuk moda transportasi kereta api.

Dalam aturan tersebut, kini penumpang kereta api jarak jauh bisa memilih tiga opsi tes sebelum keberangkatan selain RT-PCR dan rapid test antigen, penumpang kereta api juga bisa menunjukkan hasil dari GeNose test untuk test COVID-19.

Aturan itu dituangkan dalam protokol nomor 3 huruf c. Aturan tersebut mengatur protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota).

"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," demikian bunyi diktum protokol nomor 3 huruf c angka iv seperti dikutip dari SE tersebut, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur pelaku perjalanan laut atau kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Surat keterangan negatif COVID-19 berlaku jika pengambilan sampel dilakukan maksimal tiga hari sebelum perjalanan.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," bunyi kutipan akhir SE tersebut.

Tapi untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT- PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta pengisian e-HAC yang bersifat wajib.

Transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negative tes RT-PCR dengan sampel berumur maksimal 3x24 jam atau rapid antigen dengan umur sample 2x24 jam sebelum keberangkatan.

GeNose disebut jadi alternatif pendeteksi COVID-19 karena harga yang sangat murah. Tes ini hanya bertarif Rp 15 ribu setiap tes, jauh dibanding harga tes PCR yang sekitar Rp 900 ribu.

GeNose C19 bekerja dengan mendeteksi pola senyawa VoC atau Volatile Organic Compound dalam embusan napas manusia. Pola VoC orang sakit dan orang sehat akan berbeda.

Alat yang dilengkapi dengan 10 sensor utama ini, mampu mengukur perbedaan kadar VoC itu secara lebih sensitif. VoC terbentuk karena adanya infeksi COVID-19 yang keluar bersama napas.

Untuk menggunakan GeNose, seseorang akan diminta untuk mengembuskan napas ke tabung khusus. Sensor-sensor dalam tabung kemudian mendeteksi VoC. Data yang diperoleh dari embusan napas, diolah dengan bantuan kecerdasan buatan hingga memunculkan hasil.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait