URnews

Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Hari Ini

Griska Laras, Minggu, 17 Juli 2022 16.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Hari Ini
Image: Mall Bintaro Xchange. (Ist)

Jakarta — Vaksin dosis ketiga atau booster menjadi syarat wajib masuk pusat perbelanjaan mulai hari ini, Minggu (17/7/2022). 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/391/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan Bagi Masyarakat yang dikeluarkan Senin (11/7/2022). 

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah meminta bupati atau wali kota mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk masuk fasilitas publik, terutama bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas.

“Bupati/wali kota mewajibkan booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya”.

Surat edaran tersebut juga memerintahkan bupati dan wali kota memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal atau area publik lainnya. Hanya pengunjung dengan kategori hijau saja yang dibolehkan masuk. 

Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi kelompok tertentu, salah satunya masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah saat masuk area publik. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat masuk mal dan tempat umum lainya. 

Menurut Luhut aturan tersebut akan mempercepat vaksinasi dosis ketiga atau booster. Pasalnya, jumlah masyarakat yang melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga saat ini masih jauh dari target. 

Berdasarkan data vaksin.kemkes.go.id, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi booster baru 24,55 persen. Jumlahnya hanya 51.122.361 dosis dari 179 juta dosis yang ditargetkan. 

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengibah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ungkap Luhut seperti dilansir Antara. 

“Untuk mendorong (capaian) vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk ke tempat umum, seperti mal akan diubah menjadi vaksinasi booster,” lanjutnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait