URnews

Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

Shelly Lisdya, Sabtu, 2 Juli 2022 12.18 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik
Image: Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. (Sekretariat Kabinet RI)

Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat akan diwajibkan untuk vaksin booster sebelum memasuki fasilitas publik. 

Hal ini dikarenakan vaksin booster sudah jadi syarat wajib untuk kegiatan masyarakat berskala besar dan menjadi syarat masuk ke fasilitas publik.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku, dikutip dari YouTube BNPB, Sabtu (2/7/2022).

"Kedepan akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," lanjutnya.

Sejauh ini, dikatakan Wiku, cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," bebernya.

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Dan Provinsi Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur itu di atas 30 persen," pungkasnya.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait