URnews

Masuk Perairan Australia, 4 Nelayan Asal NTT Didenda Rp 200 Juta

Putri Rahma, Sabtu, 3 Desember 2022 07.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masuk Perairan Australia, 4 Nelayan Asal NTT Didenda Rp 200 Juta
Image: Yulius Mada Kaka bersama nelayan yang dihukum Australia. (ANTARA)

Jakarta - Sebanyak delapan orang nelayan asal Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi Australia. Hal ini terjadi lantaran mereka melanggar batas negara dengan memasuki perairan Australia. 

Pelaksana Fungsi Konsulat RI di Darwin, Yulius Mada Kaka menuturkan, dari delapan nelayan itu, empat di antaranya didenda sebesar A$ 19.500 atau sekitar Rp 200 juta. 

"Empat orang yang sudah menjalani sidang pada Senin 28 November lalu sudah diputuskan harus membayar denda sebesar A$ 19.500,” kata Yulius melansir Antara, Jumat (2/12/2022).

Empat orang nelayan itu atas nama Irwan, Safarin, Dewa, dan Leca. Menurut Yulius, selain denda itu mereka juga harus menjalani hukuman penjara selama 28 hari.

Sementara itu, empat nelayan lain baru menjalani sidang pada Jumat (2/12/2022), dengan hasil sidang yang belum diketahui. Namun Yulius yakin, besaran hukuman tidak akan sama seperti yang dialami empat nelayan lainnya.

Hal tersebut dikarenakan empat nelayan lainnya yang bernama Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung merupakan remaja yang berusia di bawah 20 tahun.

"Pemerintah Australia masih memegang teguh masalah HAM, sehingga ada yang umurnya masih remaja hukumannya akan dikurangi," jelasnya.

Keempat nelayan tersebut secara sadar mengakui telah sengaja memasuki wilayah perairan Australia untuk melakukan Illegal Fishing. Mereka juga mengaku sudah berada di perairan Australia selama dua hari saat ditangkap.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay mengatakan ada kemungkinan delapan nelayan tersebut akan dipulangkan bersama-sama.

“Sesuai dengan hasil sidang delapan nelayan itu akan direpatriasi sehingga tidak perlu menjalani masa tahanan selama 28 hari dan tidak perlu membayar denda," jelas Mery.

Menurut Mery, hukuman tersebut akan berlaku kembali jika para nelayan itu mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan koordinasi terkait pemulangan sejumlah nelayan tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait