URtrending

Masyarakat Copot Pelat Nomor untuk Kelabui ETLE, Korlantas Polri: Bisa Ditindak Tegas

William Ciputra, Senin, 7 November 2022 10.58 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masyarakat Copot Pelat Nomor untuk Kelabui ETLE, Korlantas Polri: Bisa Ditindak Tegas
Image: Ilustrasi kamera CCTV tilang ETLE (Humas Polri)

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meniadakan tilang manual dan diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Peniadaan ini bertujuan meminimalisir pungutan liar atau pungli. 

Namun demikian, keputusan meniadakan tilang elektronik ini menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, masyarakat ramai-ramai mencopot pelat nomor untuk mengelabui kamera ETLE. 

Praktik ini salah satunya dilakukan masyarakat di Probolinggo, Jawa Timur. Masyarakat di sana ramai-ramai melepas pelat nomor pada motor mereka agar tidak tertangkap kamera ETLE. 

Aksi masyarakat ini tetap ketahuan setelah pihak Polres Probolinggo tetap melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di jalanan. 

Tindakan masyarakat ini rupanya mendapat perhatian dari Korlantas Polri. Disebutkan, tindakan tersebut tetap dapat ditindak tegas dan dikenakan sanksi. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan melansir Antara, Senin (7/11/2022). 

“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional,” kata Aan. 

Menurut Aan, pihaknya juga akan menggalakkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melepas pelat nomor kendaraan atau menggunakan pelat palsu. 

Titik perlintasan kendaraan, kata Aan akan menjadi target operasi lalu lintas untuk mengawasi dan menindak masyarakat yang dengan sengaja melepas atau menggunakan pelat palsu. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait