URnews

Masyarakat Resah Kapolri Cabut Maklumat Larangan Keramaian

Anita F. Nasution, Jumat, 3 Juli 2020 13.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masyarakat Resah Kapolri Cabut Maklumat Larangan Keramaian
Image: Ilustrasi kerumunan di tengah peraturan PSBB atau COVID-19. (Girindra Syahputra/Urbanasia)

Pencabutan Maklumat tentang larangan keramaian yang dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis cukup membuat masyarakat mengalami kekhawatiran kembali akan penularan virus COVID-19 yang semakin tinggi.

Maklumat larangan melakukan serta mengumpulkan massa ini sebelumnya tertuang dalam Maklumat nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus COVID-19.

Maklumat ini pun akhirnya dicabut Kapolri usai mengeluarkan surat telegram No STR/364/VI/OPS.2./2020 pertanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan maklumat larangan keramaian tersebut.

Pencabutan Maklumat tersebut pun dilakukan sebagai upaya mendukung kebijakan normal baru atau new normal.

Menanggapi pencabutan Maklumat tersebut, banyak masyarakat yang merasa kebingungan akan kebijakan yang dilakukan.

Hal tersebut dikarenakan angka penularan virus COVID-19 masih cukup tinggi di Indonesia.

Di sosial media, warganet pun turut mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan yang dilakukan Kapolri dalam penanggulangan penularan virus COVID-19 ini.

"Sejujurnya agak gak paham sama kebijakan ini. Sudah jelas kerumunan di ruang tertutup itu resiko penularan tinggi. Kenapa harus dicabut larangan kerumunan. Gak bijak ya" tulis @cittairlanie

"Kalo gini namanya abnormal pelonggaran karantina dimana-mana, itu membuka fasilitas kembali dengan protokol kesehatan, nah menghindari adanya kerumunan kan sebagian dari protokol. Kalo kayak gini ya berarti ga ada niat menghambat persebaran COVID. ada motif lain yanh lebih kuat, apa ya?" tulis @masbayndud

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait