URnews

Mau Berlibur ke Puncak? Bupati Bogor: Bawa Surat Rapid Antigen

Healza Kurnia H, Kamis, 11 Februari 2021 20.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mau Berlibur ke Puncak? Bupati Bogor: Bawa Surat Rapid Antigen
Image: Operasi yustisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021) petang. (ANTARA)

Bogor - Libur panjang menjelang perayaan Tahun Baru Imlek akan segera tiba, guys. Banyak orang kemudian memanfaatkan libur panjang untuk berwisata.

Hal ini pun langsung mendapat respons dari Bupati Bogor Ade Yasin, menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Hari Raya Imlek.

"Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat rapid test antigen," ujar Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor seperti dikutip dari ANTARA.

Ia meminta anak buahnya konsen memeriksa protokol kesehatan (prokes) dan surat rapid test antigen di wilayah selatan Kabupaten Bogor tersebut lantaran kerap menjadi primadona para pelancong.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di persimpangan Gadog serta perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Cianjur.

"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," ungkap Ade.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan pos komando (posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya," jelasnya.

Selain itu, Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan, meski tak menerapkan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tapi warga yang masuk ke jalur tersebut wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

"Yang kami tekankan di sini adalah rapid antigen, karena yang menggunakan plat nomor ganjil ataupun genap itu belum tentu mereka tidak terkonfirmasi positif," ungkapnya usai operasi yustisi di Gadog, Ciawi, Bogor kepada wartawan.

Menurut dia, tak sedikit warga yang mengira Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan ganjil genap seperti Pemkot Bogor, hal itu terlihat dari banyaknya kendaraan pada hari Sabtu bernomor polisi genap.

"Banyak yang menggunakan plat nomor genap seperti tanggal sekarang ini. Mungkin mereka beranggapan dengan berplat nomor genap sudah aman, tapi justru di Kabupaten Bogor wajib menunjukkan surat rapid antigen," tuturnya.

Harun menyebutkan kebijakan mengenai wajib menunjukkan surat antigen ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor diterapkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau tidak menunjukkan surat antigen kita putar balikkan. Tadi sudah hampir 70 persen kita putar balik yang tidak membawa surat antigen," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait