URnews

Ingat! Ketentuan Perjalanan saat PPKM Mikro Berlaku Hari Ini

Healza Kurnia H, Selasa, 9 Februari 2021 20.18 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ingat! Ketentuan Perjalanan saat PPKM Mikro Berlaku Hari Ini
Image: Kondisi Jalan Tunjungan Surabaya saat dilakukan penutupan sementara selama PPKM. (nstagram @dishubsurabaya)

Jakarta - Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021).

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat pekan berturut-turut,” bunyi diktum keempat belas dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait PPKM pada 5 Februari 2021.

Setelah Inmendagri yang dikeluarkan Muhammad Tito Karnavian, kini giliran Satgas COVID-19 menerbitkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, dan juga beberapa pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Misalnya, mulai dari masker yang dikenakan wajib masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Selama perjalanan, masyarakat juga tidak diperkenankan berbicara langsung maupun melalui telepon di moda transportasi umum.

Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan atau penerbangan yang waktu tempuhnya kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat.

Selain itu, ada beberapa jenis tes COVID-19 yang bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan orang.

Syarat Perjalanan ke Pulau Bali

Bagi pengguna moda transportasi udara ke Pulau Bali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika menggunakan hasil rapid test antigen, sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes tersebut akan digunakan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," ujar beleid yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo.

Sementara untuk pengguna kendaraan pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil negatif dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Perjalanan di Pulau Jawa dan Daerah Lain

Untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi umum darat, Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tes acak atau random check rapid test antigen/GeNose test.

Untuk pelaku perjalanan udara, wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan, untuk rapid test antigen berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan transportasi laut diwajibkan menunjukkan surat negatif Covid-19 menggunakan swab PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen, atau GeNose test yang diambil kurang dari 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Satgas juga melarang pelaku perjalanan melanjutkan perjalanannya jika menunjukkan gejala sakit, meskipun telah memiliki surat keterangan negatif COVID-19.

"Apabila hasil test PCR/Rapid antigen/GeNose pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes PCR dan isolasi mandiri," ujar huruf g aturan tersebut.

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api dan kendaraan pribadi, diharuskan tes PCR atau rapid antigen atau GeNose dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum berangkat.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut atau darat dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen, maupun GeNose. Anak usia di bawah 5 tahun juga tidak diwajibkan untuk mengikuti tes PCR/rapid antigen/GeNose.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait