URnews

Instruksi Mendagri soal PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini Isinya!

Shelly Lisdya, Senin, 8 Februari 2021 16.31 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Instruksi Mendagri soal PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini Isinya!
Image: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (@titokarnavian/Instagram)  

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian keluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 5 Februari 2021.

Selain itu, Inmendagri juga dikeluarkan untuk pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat pekan berturut-turut,” bunyi diktum keempat belas.

Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM berbasis mikro di wilayah masing-masing.

“Mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” bunyi instruksi Mendagri diktum kesatu.

Selain kepada para gubernur, dalam diktum kesatu juga disebutkan, instruksi ini juga ditujukan kepada para bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Provinsi Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk Provinsi Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

1611208093-PPKM-dishubsurabaya.jpgSumber: Ilustrasi PPKM di Surabaya. (IG @dishubsurabaya)

Kemudian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Provinsi Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Tito mengatakan, para gubernur dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Kemudian, pada diktum kedua, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga memuat tentang menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu). Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” dituangkan dalam diktum ketiga Inmendagri 3/2021.

1610768990-PPKM-Surabaya.JPGSumber: Penerapan PPKM di Kota Surabaya. (Dishub Kota Surabaya)

Pada diktum ke sembilan disebutkan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Disebutkan juga, ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.  Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketentuan selanjutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Inmendagri juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah.

Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan.

Menutup instruksinya, Tito mengatakan bahwa Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait