URnews

Menag Yaqut Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Ketua MUI Kritik Keras

Rizqi Rajendra, Kamis, 24 Februari 2022 12.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menag Yaqut Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Ketua MUI Kritik Keras
Image: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa toa masjid yang mengumandangkan azan harus diatur agar menciptakan hubungan yang harmonis antar umat beragama. Ia pun membandingkan suara toa masjid ibarat gonggongan anjing yang mengganggu.

Sebelumnya, Menag Yaqut membatasi aturan penggunaan toa atau pengeras suara masjid dengan volume maksimal 100 desibel dan tidak boleh keras agar tidak menggangu umat agama lain.

"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ujar Yaqut kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak jadi gangguan," tambahnya.

Sontak pernyataan Menag Yaqut tersebut menuai kontroversi publik, tagar #TangkapYaqut pun jadi trending di Twitter. Sejumlah tokoh juga memberi kritik keras atas pernyataan Yaqut, salah satunya Ketua MUI Cholil Nafis.

Menurut Cholil Nafis, seorang pejabat publik tidak pantas membandingkan sesuatu yang suci dengan suara hewan dengan kategori najis mughallazhah atau najis berat menurut ajaran agama Islam. Terlebih pernyataan itu dilontarkan di ruang publik.

"Ya Allah. ya Allah. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah. Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," kata Ketua MUI melalui akun Twitternya @cholilnafis, Rabu, (23/2/2022) malam.

Kendati demikian, Menag Yaqut tidak melarang penggunaan toa masjid, hanya volume suaranya saja yang harus diatur.

Menurut Yaqut, alat pengeras suara masjid sebagai sarana untuk syiar sudah tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," pungkas Yaqut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait