URnews

Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa di Masjid dan Musala, Ini Aturannya!

Nivita Saldyni, Senin, 21 Februari 2022 18.19 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa di Masjid dan Musala, Ini Aturannya!
Image: Masjid Istiqlal/Instagram@kemenpupr

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022, Urbanreaders.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022). 

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun pada saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari segi agama, keyakinan, latar belakang, dan lain sebagainya. Untuk itu aturan ini diterbitkan sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

SE yang terbit pada 18 Februari 2022 itu, kata Yaqut, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Nah berikut adalah ketentuan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala, sesuai dengan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022:

1. Penggunaan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala secara umum

Dalam SE tersebut, pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sementara pengeras suara luar merupakan perangkat pengeras suara yang diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Nah, penggunaan pengeras suara pada masjid/musala sendiri bertujuan untuk:

a. mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian al Quran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

b. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

c. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan penggunaan pengeras suara

Untuk pemasangan pengeras suara di masjid/musala dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan yang difungsikan ke dalam masjid/musala. Nah agar hasil suara optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait