URstyle

Tersertifikasi WHO, Ini 3 Vaksin COVID-19 untuk Syarat Umrah

Shelly Lisdya, Jumat, 9 April 2021 14.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tersertifikasi WHO, Ini 3 Vaksin COVID-19 untuk Syarat Umrah
Image: Jemaah umrah Tombo Ati Tour (Ilustrasi/Instagram @tomboatitour)

Jakarta - Syarat untuk menunaikan ibadah umrah bagi umat muslim, dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas adalah harus divaksinasi.

"Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai ramadan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin," kata Yaqut di Jakarta, Kamis (8/4/2021). 

Sebelumnya, Otoritas Saudi mengatakan bahwa hanya orang yang diimunisasi COVID-19 yang diizinkan untuk melakukan umrah sepanjang tahun, mulai dari bulan suci Ramadan.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hanya "orang yang diimunisasi" yang akan diberikan izin untuk melakukan umrah serta salat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Namun, tidak semua vaksin bisa diterima. Dijelaskan Yaqut, syarat utamanya adalah vaksin yang sudah disertifikasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," sambungnya. 

FYI nih guys, ternyata vaksin Sinovac belum masuk dalam daftar penggunaan darurat WHO (EUL). Baru ada tiga jenis vaksin COVID-19 yang sudah masuk daftar EUL.

"Kalau belum ya bukan berarti tidak tersertifikasi. Menurut Menag, bisa jadi ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa terregister oleh WHO," bebernya.

Berikut tiga vaksin yang sudah tersertifikasi untuk syarat umrah:

1. Vaksin Pfizer

Beberapa waktu lalu, vaksin Pfizer diisukan mengandung komponen hewan yang diharamkan dalam Islam. Namun, vaksin Pfizer menjadi vaksin COVID-19 pertama yang mendapat izin penggunaan darurat (EUL).

2. AstraZeneca

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat digunakan pada program vaksinasi COVID-19 massal. 

Tak hanya itu, Jokowi sapaan akrabnya juga memastikan vaksin AstraZeneca halal dan telah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Sementara itu, pada 15 Maret 2021 kemarin, AstraZeneca mrnjadi vaksin kedua yang  mendapat izin penggunaan darurat (EUL). Ada dua jenis vaksin AstraZeneca, yakni yang diproduksi AstraZeneca-SKBio (Republik Korea) dan Serum Institute of India.

3. Johnson & Johnson

Vaksin keluaran perusahaan Johnson & Johnson telah mendapatkan izin penggunaaan darurat dari WHO pada 12 Maret 2021.

Berbeda dengan vaksin COVID-19 lainnya, vaksin Johnson & Johnson menjadi vaksin pertama yang hanya membutuhkan satu suntikan atau satu dosis saja loh guys.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait