URnews

Polemik soal UU Cipta Kerja, Menaker: Dibuat untuk Kesejahteraan Pekerja

Griska Laras, Kamis, 8 Oktober 2020 08.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polemik soal UU Cipta Kerja, Menaker: Dibuat untuk Kesejahteraan Pekerja
Image: Menaker Ida Fauziyah. (kemnaker.go.id)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah meluruskan isi dari UU Cipta Kerja yang selama ini simpang siur, seperti PHK, pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan upah pekerja.

"Klaster Ketenagakerjaan yang paling banyak distorsi informasinya di masyarakat. Banyak terjadi pemelintiran, " kata Ida dalam konferensi pers UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Rabu (7/10/20).

Menurut Ida, UU Ciptaker (Omnibus Law Ciptaker) justru memberikan memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.

"Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi".  

Ida menyebut UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat dan perlindungan hak pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam menyusun perjanjian kerja. Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja PKWT saat masa kerja berakhir.

"Ketentuan itu tetap diatur dalam UU No 13 tahun 2003. Justru ditambah dengan ketentuan yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu memberikan perlindungan pekerja dengan memberikan kompensasi saat berakhirnya PKWT".

Dalam kesempatan yang sama, Ida membantah jika UU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) memudahkan perusahaan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab UU Ciptaker tetap mengatur syarat dan ketentuan PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan

Bahkan dalam UU Cipta Kerja, pekerja atau buruh yang masih dalam proses PHK, masih tetap mendapat upah.

Pekerja yang mengalami PHK nantinya akan mendapat perlindungan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bisa diterima dalam bentuk uang tunai, pelatihan kerja dan pelatihan vokasi.

"Ini (JKP) yang tidak diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan sebelumnya, saat seseorang di-PHK, dia perlu  sangon, atau cash benefit. Dan yang terpenting, dia butuh skill baru, baik reskilling atau up-skiling".  

Ida juga menyoroti isu lain yang juga banyak mengalami distorsi di masyarakat, seperti upah minimum, cuti haid dan melahirkan serta tenaga kerja asing.

Dia menegaskan upah minimum tidak dihapus di UU Cipta Kerja. Begitu pun hak cuti haid dan melahirkan.

“Kami tegaskan lagi, di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,”

Sementara soal isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Ida menjelaskan, “Tenaga kerja asing bisa kerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Perusahaan yang mempekerjakan TKA  juga wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)."

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait