URnews

Menaker Ida Fauziyah Siapkan Aturan THR 2021, Perusahaan Bisa Cicil?

Anisa Kurniasih, Rabu, 17 Maret 2021 12.56 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menaker Ida Fauziyah Siapkan Aturan THR 2021, Perusahaan Bisa Cicil?
Image: pixabay.com

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini di masa pemulihan pandemi COVID-19 telah disiapkan oleh Pemerintah.

Seperti diketahui, di tahun 2020 menaker mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan tahun 2020 di tengah pandemi yang berlangsung sejak Maret tahun lalu.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," tutur Ida dalam rapat bersama komisi IX, Selasa (16/3/2021).

Namun untuk tahun ini, Ida belum menjelaskan lebih lanjut apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya.

"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelasnya.

Ida melanjutkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini. Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.

Pihaknya juga akan memastikan kepatutan kepala daerah dalam penetapan UMP 2021 yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait