URamadan

Menaker Keluarkan Edaran THR Keagamaan 2021, Berikut Ketentuannya!

Nivita Saldyni, Senin, 12 April 2021 20.41 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menaker Keluarkan Edaran THR Keagamaan 2021, Berikut Ketentuannya!
Image: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Sumber: Biro Humas Kemnaker

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan perundangan-undangan. Hal ini disampaikannya lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditetapkan sejak Senin (12/4/2021).

"Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya keagamaan," kata Ida pada konferensi pers virtual tentang THR tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4/2021).

Apalagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Untuk itu, lewat SE yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Ida menetapkan beberapa ketentuan dalam pemberian THR tahun ini. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pembayaran THR Maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan 

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegasnya.

Pekerja/buruh yang berhak menerima THR Keagamaan adalah mereka yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

THR Keagamaan 2021 Wajib Dibayar Penuh

1608720477-tips-kelola-thr.jpgSumber: Ilustrasi THR akhir tahun (Dok. Lifepal)

Nah soal besaran THR yang diterima pekerja/buruh, Ida menjelaskan bahwa THR akan diberikan sebesar satu bulan upah untuk mereka dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sementara mereka yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Kemudian untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Tepat Waktu Wajib Lapor

Soal perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan terkendala membayarkan THR Keagamaan sesuai waktu yang ditentukan, Ida meminta Gubernur dan Bupati/Walikota mencari solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan bersama. Tentunya, kesepakatan ini harus dipastikan tak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," tegasnya.

Nah hasil kesepakatan itu nantinya harus dilaporkan ke dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat. Laporan itu paling lambat harus diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Tentu, dalam laporan itu perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun ini sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Antisipasi Munculnya Keluhan, Menaker Minta Gubernur dan Bupati/Walikota Bentuk Posko THR

Untuk mengantisipasi munculnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini, Ida meminta pemerintah daerah menjalin koordinasi yang efektif dengan pemerintah pusat. Jika ditemukan pelanggaran, Gubernur dan Bupati/Walikota pun diminta menegakkan hukum sesuai kewenangannya dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Ida juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait