URnews

Mendagri Terbitkan SE Halal Bihalal, Atur Pembatasan Jumlah Tamu

Shelly Lisdya, Sabtu, 23 April 2022 14.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mendagri Terbitkan SE Halal Bihalal, Atur Pembatasan Jumlah Tamu
Image: Ilustrasi dekorasi lebaran. (Pinterest/AngelDesign)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jumlah tamu halal bihalal Lebaran 2022.

Melalui SE tersebut, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah untuk membatasi jumlah tamu halalbihalal berdasarkan level PPKM masing-masing daerah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. SE tersebut ditandatangani pada 22 April 2022 dan ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, dikutip Urbanasia, Sabtu (23/4/22).

Dalam SE tersebut tertuang agar pembatasan jumlah tamu halalbihalal disesuaikan dengan kapasitas tempat. 

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1 ” kata Safrizal.

Selain jumlah tempat, juga dibatasi dengan jumlah tamu yang datang. Apabila jumlah tamu di atas 100 orang, maka makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). 

Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan COVID-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan. 

“Melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait