URedu

Mendikbud Resmi Tiadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021

Shelly Lisdya, Kamis, 4 Februari 2021 13.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mendikbud Resmi Tiadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021
Image: Pelaksanaan Ujian Nasional jenjang pendidikan SMA. (Ilustrasi/lpmpjogja.kemdikbud.go.id)

Jakarta - Penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi, dengan demikian pembelajaran tatap muka terpaksa ditunda. 

Lantas, bagaimana nasib peserta didik yang akan lulus dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi?

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021, dikutip Urbanasia, Kamis (4/2).

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi poin kedua.

Kemudian, peserta didik akan dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Kemudian menyelesaikan penugasan, tes secara luring atau daring dan beberapa jenis tugas lainnya.

Sementara untuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah yang dimaksud pada angka 3 huruf c, yakni dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

"Penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," bunyi poin keempat.

Sementara untuk peserta didik menengah kejuruan, pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan Urbanasia, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Jumeri memaparkan, ketentuan kelulusan peserta didik akan mengacu pada Ujian Akhir Sekolah (UAS).

"UAS jadi penentu kelulusan siswa," katanya belum lama ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan, keputusan tersebut sudah tercantum di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum BAV XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait