URtrending

Mengaku Diculik dan Dianiaya, Pria di Cikarang Ternyata Bikin Laporan Palsu

Putri Rahma, Minggu, 18 September 2022 12.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengaku Diculik dan Dianiaya, Pria di Cikarang Ternyata Bikin Laporan Palsu
Image: MF saat diperiksa polisi Cikarang Utara (Foto: instagram @Polsek.CikarangUtara)

Jakarta – Seorang pria bernama Muhammad Faisal (MF, 27) yang merupakan seorang warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi terungkap telah membuat laporan palsu ke pihak kepolisian. Sebelumnya MF mengaku kepada polisi dia merupakan korban perampokan, penculikan, dan penganiayaan yang dibuang ke daerah pegunungan dan hutan di Sukabumi.

Namun menurut Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim, setelah diperiksa ternyata MF tidak bisa menunjukkan tempat penganiayaan. Belakangan ia juga diduga telah membawa lari seorang gadis yang ia tempatkan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kedungwaringin.

“Karena kita curiga akhirnya kita melakukan penyidikan terhadap MF, kita ajak mutar-mutar ke tempat TKP dan mencari tahu cerita yang sebenarnya hingga sampai ke ruko tempat ia mengalami penganiayaan. Namun ia tidak bisa menunjukkan dan setelah itu ia mengaku bahwa ia telah membawa lari seorang gadis,” kata Kompol Mustakim, Sabtu (17/9/2022).

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Polsekcikarang (@polsek_cikarangutara)

Tersangka MF pun akhirnya mengaku luka-luka yang ada di badannya bukan karena penganiayaan, melainkan karena habis dikeroyok warga yang mengetahui bahwa ia dan kekasihnya bukan pasangan suami istri.

“Karena ia kehabisan dana, ia mau pinjam ke saudaranya lalu terungkap oleh keluarga dari perempuannya. Setelah itu baru diketahui kalau mereka berdua bukan suami-istri, akhirnya dikeroyok warga,” Mustakim menjelaskan.

MF pun sempat diamankan oleh RT sekitar, sampai akhirnya MF mengaku bahwa dia telah memberikan keterangan palsu di Polsek Cikarang Utara.

Saat ini status MF saat ini adalah wajib lapor untuk membuat efek jera dan tidak lagi membuat laporan palsu. Kompol Mustakim mengatakan bahwa pihaknya bisa menjerat MF dengan pasal undang-undang yang berlaku, namun pihaknya memutuskan agar MF hanya dikenakan wajib lapor untuk saat ini.

“Ya kita sebenarnya bisa menjerat dengan pasal, namun saat ini kita minta MF untuk wajib lapor ke Polsek Cikarang,” Kompol Mustakim menambahkan.

Ia pun memberikan himbauan kepada masyarakat agar bisa melapor ke kepolisian sesuai dengan fakta, karena pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan hingga olah TKP. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait