URnews

Mengenal Akad Mudharabah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Suci Nabila Azzahra, Rabu, 24 Agustus 2022 11.11 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Akad Mudharabah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Image: Ilustrasi. (Freepik)

Jakarta - Apakah kamu nasabah bank syariah? Pernahkah kamu mendengar tentang akad mudharabah? Atau malah kamu pernah menggunakan fasilitas tersebut untuk mendapatkan modal usaha? Atau kamu investor yang berinvestasi dengan prinsip akad mudharabah?

Nah, sebenarnya apa itu akad mudharabah? Bagaimana pengertian, jenis, dan contohnya? Semua pertanyaan tentang akad mudharabah ini akan Urbanasia jelaskan pada ulasan ini. Yuk, simak!

Pengertian Akad Mudharabah

Akad mudharabah adalah jenis akad yang sering ditemukan di berbagai macam jenis produk atau program yang ditawarkan oleh bank syariah. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu produk yang dijalankan menggunakan prinsip perjanjian mudharabah adalah pembiayaan.

Hal ini berkaitan dengan prinsip bank syariah itu sendiri yang dituntut untuk menyalurkan pembiayaan modal sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga perjanjian mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam digunakan.

Dari segi definisi, akad atau perjanjian mudharabah adalah akad yang bisa digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah, yaitu deposito, tabungan, atau bentuk produk perbankan lainnya.

Pemilik dana (shahibul maal) menanamkan dananya kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Nantinya pembagian hasil menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak sesuai nisbah yang telah disepakati di awal.

Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga menjelaskan bahwa pada perjanjian yang sedang berlangsung kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah, kecuali jika pihak kedua, yaitu nasabah, melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melanggar perjanjian atau detail yang sudah disetujui saat perjanjian mudharabah dibuat.

Dengan adanya undang-undang ini, artinya perjanjian mudharabah merupakan bentuk perjanjian kerja sama yang mendapat dukungan penuh dari hukum di Tanah Air.

Jenis Akad Mudharabah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, demi memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas dan untuk meningkatkan kualitas layanan, konsep akad mudharabah dalam aktivitas perbankan saat ini pun telah mengalami perkembangan.

Seiring dengan perkembangannya, muncul beberapa jenis akad mudharabah yang dilihat berdasarkan transaksinya. Secara umum, ada dua jenis akad mudharabah yang biasa digunakan:

1. Mudharabah Muthlaqah

Dalam transaksi syariah, akad mudharabah mutlaqah adalah istilah yang akan sering kamu temui. Mutlaqah adalah salah satu jenis akad mudharabah dengan pemilik modal tidak ikut menentukan usaha apa yang dilakukan oleh si pengelola modal.

Sifat dana yang diberikan adalah dana bebas, artinya pihak pengelola dana tidak memiliki batasan dalam menentukan usaha dan pelaksanaannya. Pihak pemilik modal hanya melakukan pengawasan untuk memastikan modal usaha yang diberikan berjalan dengan lancar dan mereka akan menerima nisbah atau bagi hasil dari usaha tersebut.

Sesuai kesepakatan, akad mudharabah mutlaqah akan menjadi bukti kerja sama sah yang akan mengatur bagi hasil atau nisbah yang diterima oleh si pemilik modal.

2. Mudharabah Muqayyadah

Jenis lainnya adalah akad mudharabah muqayyadah. Jenis ini merupakan kebalikan dari muthlaqah, pada akad ini pemilik modal bisa menentukan jenis usaha yang dijalankan. Akad mudharabah muqayyadah dibagi menjadi dua, yaitu akad mudharabah muqayyadah on balance sheet dan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet.

Pada akad mudharabah muqayyadah on balance sheet, nasabah yang memberikan modal ke bank akan mensyaratkan sektor usahanya, seperti pertanian tertentu, properti, atau tambang saja. Lalu pihak bank yang menyalurkannya dan pencatatan dilakukan secara on balance sheet. Kemudian untuk penentuan nisbah dilakukan oleh pihak bank dan nasabah investor.

Sementara itu pada mudharabah muqayyadah off balance sheet, bank akan bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan si pemilik modal dengan pengelola modal. Pihak bank akan memperoleh fee atas perannya sebagai arranger. 

Penentuan jenis usaha dan besar bagi hasil dilakukan oleh nasabah investor (pemilik modal) dan nasabah debitur (pengelola modal). Pencatatan transaksi di bank akan dijalankan secara off balance sheet.

3. Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah adalah jenis akad perpaduan antara akad mudharabah dan musyarakah. Konsepnya adalah ketika di awal kerja sama akad yang disepakati yaitu akad mudharabah, dengan modal seutuhnya dari pemilik dana, namun jika dalam perjalanan usaha si pengelola dana tertarik untuk ikut menanam modal pada usaha tersebut, maka pengelola dana diperbolehkan untuk melakukannya agar usaha bisa berkembang.

Pada praktik Mudharabah Musytarakah, pengelola dana akan mendapatkan keuntungan bagi hasil sebagai penanam modal sesuai dengan besaran modal yang diinvestasikan.

Contoh Akad Mudharabah

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait