URamadan

Mengenal Fidyah, Ketentuan dan Tata Cara Membayarnya 

Nivita Saldyni, Jumat, 16 April 2021 12.51 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Fidyah, Ketentuan dan Tata Cara Membayarnya 
Image: Ilustrasi mengganti fidyah. Sumber: Pixabay/aieed

Jakarta - Puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi umat Islam yang memenuhi syarat wajib. Namun bagi mereka yang tak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadan, mereka wajib menggantinya dengan membayar fidyah.

Fidyah diambil dari bahasa Arab ‘fadaa’ yang artinya mengganti atau menebus. Fidyah harus dibayar oleh mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan memenuhi kriteria tertentu.

Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?

Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT bersabda:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah itu sendiri ada tiga guys. Pertama adalah orang tua renta yang sudah tak memungkinkannya untuk berpuasa. Kedua, mereka yang sakit parah dan kemungkinan sembuhnya kecil. Ketiga, ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. Nah untuk kriteria ketiga ini harus dengan rekomendasi dokter, guys.

Ketentuan Fidyah

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bahwa fidyah wajib dibayarkan mereka yang berat menjalankannya karena sakit berat atau sangat tua. Fidyah dibayarkan dengan cara memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu.

Dilansir dari Baznas, ada beberapa aturan yang bisa digunakan untuk orang-orang yang membayar fidyah. Bisa berupa beras, makanan jadi, bahan mentah atau uang.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Sementara Ulama Hanafiyah berpendapat, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Sehingga jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Sementara ibu hamil bisa membayar fidyah dengan makanan pokok. Hitungannya, jika ia tak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah ini bisa dibayarkan ke 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misal lima orang, maka masing-masing mendapatkan 6 takar.

Selain beras dan makanan pokok, ada yang berpendapat bahwa fidyah juga boleh dibayar dalam bentuk uang. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah yang dibayarkan dalam bentuk uang harus sesuai dengan takaran yang berlaku. Misalnya 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah versi Hanafiyah ini dilakukan dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Niat Menunaikan Fidyah

Dilansir dari website NU, Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran Cirebon mengatakan ada beberapa tata cara niat dalam menunaikan fidyah. Berikut niat menunaikan fidyah: 

1. Niat fidyah untuk orang sakit berat dan orang tua renta

 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah SWT.

 

2. Niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah SWT.

 

3. Niat fidyah untuk yang terlambat mengqada puasanya

 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadan, fardu karena Allah SWT

Nah niat fidyah ini bisa kamu ucapkan saat membayarkan fidyah, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

Kapan Fidyah Harus Dibayar?

Menurut Ustadz Mubasysyarum, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa dan boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut. Nah fidyah bisa dibayarkan secara langsung di hari yang sama ia meninggalkan puasanya. Ada juga yang mengatakan, fidyah bisa dibayarkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.

Yang tidak boleh adalah membayarkan fidyah sebelum puasa Ramadan itu sendiri atau dibayarkan di awal. Misalnya ibu hamil yang tak mampu berpuasa, ketika tiba bulan Sya’ban telah membayar fidyah lebih dulu. Ia seharusnya menunggu dulu sampai bulan Ramadan tiba, barulah bisa membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa membayar fidyahnya di akhir bulan Ramadan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait