URguide

Mengenal Istilah dalam Asuransi: Polis, Premi, Klaim dan Manfaat

Gagas Yoga Pratomo, Selasa, 12 Oktober 2021 15.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Istilah dalam Asuransi: Polis, Premi, Klaim dan Manfaat
Image: Ilustrasi laptop dengan tulisan protection (Freepik/Rawpixel)

Jakarta - Asuransi bukan merupakan hal yang asing lagi bagi sebagian orang di dunia, khususnya di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia.

Meskipun sudah tidak asing, namun masih banyak yang belum mengetahui istilah-istilah dalam dunia asuransi yang sering digunakan. 

Dengan mengetahui istilah-istilah dalam asuransi, bisa membantu kamu terhindar dari praktik asuransi bodong dan bisa membantu kamu dalam memilih asuransi. 

Berikut 4 istilah dalam dunia asuransi yang telah Urbanasia rangkum dari berbagai sumber. 

1. Polis asuransi

Polis asuransi adalah perjanjian atau kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara pihak perusahaan asuransi dengan nasabah pemegang polis. Semua kontrak atau perjanjian asuransi baik itu asuransi kesehatan, pendidikan, dan jiwa disebut Polis Asuransi. 

Polis asuransi merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum, maka dari itu simpanlah dokumen polis asuransi ditempat yang aman, untuk jaga-jaga apabila dibutuhkan lagi lain waktu.

2. Premi asuransi

Premi asuransi merupakan sejumlah biaya yang harus dibayarkan pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Hal itu bertujuan agar si pemegang polis mendapatkan perlindungan asuransi.

Jumlah atau nominal Premi asuransi ditentukan oleh perusahaan asuransi. Namun pada umumnya, semakin lengkap dan besar ruang lingkup asuransi memberikan perlindungan, maka semakin besar juga Premi yang harus dibayarkan.

3. Klaim

Klaim adalah tuntutan yang diajukan nasabah pemegang Polis kepada perusahaan asuransi. 

Sebagai perusahaan asuransi, maka wajib untuk memenuhi hak tersebut selama sesuai dengan peraturan atau perjanjian dalam Polis Asuransi.

4. Manfaat asuransi

Istilah ini memiliki arti perlindungan yang didapatkan oleh tertanggung asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi. 

Misalkan kamu memiliki asuransi pendidikan yang di dalamnya dijelaskan perlindungan yang akan kamu dapatkan adalah biaya kuliah S1 selama 8 semester. 

Maka, ketika kamu berkuliah, pembayaran uang kuliah akan diganti oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian yang berlaku. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait