URguide

Mengenal Polis Asuransi: Fungsi dan Cara Memilih Sesuai Kebutuhan

Gagas Yoga Pratomo, Selasa, 12 Oktober 2021 11.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Polis Asuransi: Fungsi dan Cara Memilih Sesuai Kebutuhan
Image: Ilustrasi kontrak asuransi jiwa (Freepik/Pressfoto)

Jakarta - Ada berbagai cara dapat dilakukan untuk melindungi diri dan keluarga ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, salah satunya dengan asuransi

Seperti kita tahu, asuransi memiliki banyak jenis di dalamnya, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, dan lain-lain. Selain memiliki banyak jenis, dalam asuransi juga terdapat berbagai istilah yang perlu dipahami sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi. 

Salah satu istilah yang paling sering muncul dalam asuransi adalah polis, sebenarnya apa Polis itu dan bagaimana cara memilih polis yang tepat sebelum berasuransi? Yuk, simak pembahasannya. 

Apa itu Polis Asuransi?

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Polis menjadi hal yang sangat penting dipahami dalam asuransi, karena polis melindungi hak-hak dan kewajiban nasabah maupun perusahaan asuransi. 

Tidak sedikit kasus yang terjadi dalam dunia asuransi yang disebabkan kurangnya pengetahuan nasabah mengenai polis dari sebuah perusahaan asuransi. 

Maka dari itu, meskipun lembar polis biasanya tebal, kamu sebagai nasabah harus benar-benar memahami setiap poinnya. 

Fungsi Polis Asuransi

Memahami keseluruhan polis asuransi memiliki salah satu manfaat penting, yaitu bisa terhindar dari kasus penipuan asuransi bodong. Polis terlihat sangat penting untuk dipahami, lantas apa, sih fungsinya? 

Fungsi dari asuransi dibagi menjadi dua yaitu fungsi untuk nasabah (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung). 

Fungsi Polis bagi Nasabah (tertanggung)

1. Menjadi bukti otentik untuk menuntut perusahaan asuransi apabila tidak melaksanakan kewajiban memenuhi jaminan nasabah. 
2. Menjadi alat bukti tertulis jaminan penanggung atas berbagai risiko atau pengganti kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung.
3. Bukti pembayaran premi yang diberikan pada pihak perusahaan asuransi.

Fungsi Polis bagi perusahaan asuransi (penanggung)

1. Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi nasabah jika penyebab kerugian tidak memenuhi syarat di dalam polis.
2. Sebagai bukti tertulis untuk memenuhi jaminan nasabah yang mungkin dialami oleh oleh nasabah. 
3. Sebagai alat bukti tanda terima pembayaran premi yang dibayarkan nasabah. 

Tips Memilih Polis Asuransi

Karena polis merupakan hal yang penting, tentunya kamu harus memilih polis yang paling terbaik untuk diri sendiri maupun keluarga. 

Berikut tips memilih polis asuransi yang telah Urbanasia rangkum dari berbagai sumber. 

1. Pilih polis sesuai kebutuhan

Setiap jenis asuransi memiliki polis yang berbeda, maka dari itu pilihlah polis yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Misal kamu sangat butuh untuk kesehatan, maka pilihlah polis asuransi kesehatan. 

2. Satu polis untuk satu keluarga

Beberapa perusahaan asuransi ada yang menyediakan satu polis untuk satu keluarga. 

Layanan tersebut bisa kamu manfaatkan karena terbilang lebih hemat dalam segi pembayaran preminya. 

3. Pahami syarat ketentuan klaim dalam polis

Terdapat banyak poin pembahasan dalam sebuah polis, namun salah satu yang perlu kamu perhatikan adalah syarat serta ketentuan untuk melakukan klaim. 

Hal ini akan membantu kamu mengetahui hal apa saja yang perlu disiapkan dan dilakukan ketika kamu ingin mengajukan klaim nanti. 

Selain itu, bagian ini juga menunjukkan berapa besaran premi yang harus dibayarkan setiap bulannya. 

itulah dia pembahasan seputar polis dalam asuransi, semoga dengan adanya pembahasan ini, kamu bisa terhindar dari kasus penipuan asuransi. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait