URtrending

Mengenal Omnibus Law Gagasan Presiden Jokowi

Shelly Lisdya, Rabu, 7 Oktober 2020 18.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Omnibus Law Gagasan Presiden Jokowi
Image: Ilustrasi Omnibus Law. Sumber: Girindra/Urbanasia

Jakarta -  Setelah disahkannya Omnibus Law, saat ini masih banyak pro kontra terkait Omnibus Law di masyarakat terutama di kalangan pekerja atau buruh.

Lantas, apa sih Omnibus Law itu, guys?

Omnibus Law sendiri merupakan konsep hukum perundang-undangan yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan penelusuran Urbanasia, pada Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Periode 2019-2024 lalu, Jokowi menyebut akan menyederhanakan regulasi. Dengan mengajak DPR untuk menerbitkan dua Undang-undang (UU) besar yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing UU tersebut menurut Jokowi akan menjadi Omnibus Law.

Perlu diketahui, ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI, yakni RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian.

1601967497-penolakan-omnibuslaw.jpgSumber: null

UU Omnibus Law ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Awal Januari 2020 kemarin, pemerintah telah mengajukan dua Omnibus Law, yakni Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.

Di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM. Kemudian Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah serta Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yakni; Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha serta Fasilitas.

Namun, pada Senin (5/10/2020) kemarin, DPR RI telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait