Mengenal Peran Panja dan Pansus di DPR, Apa Bedanya?

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki panitia kerja (panja) dan panitia khusus (pansus) dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagai contoh, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir meminta Komisi VI DPR membentuk panitia kerja untuk penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero).
"Panja merupakan komitmen dan tindak lanjut dari pembahasan sejumlah rapat kerja maupun rapat dengar pendapat yang telah beberapa kali dilakukan antara Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Lalu, apa perbedaan antara panja dengan pansus? Urbanasia menelusuri perbedaan itu melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Pembentukan keduanya diatur dalam Pasal 93 hingga Pasal 102.
Panitia Khusus (Pansus)
Pansus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. Jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 orang.
Keanggotaan di dalam pansus melibatkan lintas fraksi dan komisi, serta diisi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota setiap fraksi.
Pimpinan pansus terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota pansus secara musyawarah mufakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, pansus diberi jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
Sejumlah wewenang yang dimiliki pansus dalam melaksanakan tugasnya yaitu dapat melakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil, serta rapat tim sinkronisasi.
Pansus dapat dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
Panitia Kerja (Panja)
Sementara itu, panja dibentuk oleh alat kelengkapan DPR seperti pimpinan DPR, komisi-komisi, MKD, dan badan-badan di DPR. Jumlah anggota panja paling banyak yakni separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
Panja bertanggung jawab melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Dalam melaksanakan tugas, panja dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum. Alat kelengkapan DPR juga menetapkan tata cara kerja untuk panja.
Hasil kerja panja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya. Panja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.