URnews

RUU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR, Gimana Sih Tahapannya?

Putri Nur Aisyah, Rabu, 19 Januari 2022 16.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
RUU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR, Gimana Sih Tahapannya?
Image: Ketua DPR, Puan Maharani saat Pengesahan RUU TPKS yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Dok. DPR RI)

Jakarta - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1) kemarin.

Banyak orang mempertanyakan apa itu RUU Inisiatif yang dimaksud? Dan mengapa RUU TPKS harus disahkan menjadi RUU Inisiatif terlebih dahulu?

Perlu diketahui, DPR juga memiliki hak, salah satunya Hak Inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada presiden/pemerintah.

Menurut UUD 1945, suatu UU lahir dari kerja sama antara DPR dan Presiden. Dengan istilah kerjasama, berarti bahwa kedua lembaga negara tersebut mempunyai kedudukan sederajat. Hal ini terlihat dari hak presiden untuk mengajukan RUU dan hak DPR untuk mengajukan RUU usul inisiatif.

Dalam RUU TPKS tersebut menjadi salah satu komitmen pemerintah dan DPR untuk mempercepat proses disahkannya RUU TPKS.

RUU Inisiatif bukan berarti bahwa RUU itu sudah disahkan, melainkan setelah diharmonisasikan oleh Badan Legislatif DPR. Proses selanjutnya, DPR mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat ditinjau ulang.

Ketua DPR, Puan Maharani berharap pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan. RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.

Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Jokowi.

"Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Supres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR," jelas Puan dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Sementara itu, tugas presiden adalah mengeluarkan Supres dan Daftar Inventarisasi Masalah. Kemudian, presiden akan menunjuk kementerian yang akan membahas RUU itu bersama DPR nantinya.

Setelah semua proses tersebut dilalui, DPR akan menggelar kembali Rapat Paripurna dan akan diputuskan oleh Komisi atau Badan Legislatif yang diberikan kewenangan untuk membahas RUU tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait