URnews

Mengenal Perjanjian Ekstradisi, seperti yang Disepakati Indonesia dan Singapura

Nivita Saldyni, Kamis, 3 Februari 2022 19.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Perjanjian Ekstradisi, seperti yang Disepakati Indonesia dan Singapura
Image: Menkumham RI, Yasonna Laoly (kanan) dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam (kiri) saat menandatangani perjanjian ekstradisi. (Dok. BPMI Setpres)

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugam telah menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia - Singapura di Bintan pada Selasa (25/1/2022).

Kini, Yasonna mengatakan pemerintah bakal segera menuntaskan proses ratifikasi dengan DPR RI terkait perjanjian tersebut dengan melakukan koordinasi ke sejumlah kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses tersebut.

“Kami sangat berharap (ratifikasi) ini bisa disegerakan. Sehari setelah (perjanjian ekstradisi) itu ditandatangani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang positif dan meminta ini segera ditindaklanjuti,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (2/2/2022).

“Saya kira ini adalah suatu capaian, setelah perjalanan panjang 25 tahun, kita melakukan tahapan penting dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura,” sambungnya.

Sebelumnya, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara lainnya. Mulai dari Australia, Filipina, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, serta Vietnam.

Nah, Urbanreaders udah tahu belum apa itu perjanjian ekstradisi dan manfaatnya? Daripada penasaran, yuk simak penjelasan berikut ini!

Pengertian Ekstradisi

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan pidananya.

Sederhananya, ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara asalnya yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan sebagaimana dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Misalnya, suatu negara bisa meminta pemulangan seorang tersangka atau terpidana yang tengah berada atau di tahan di negara lain yang telah terikat perjanjian ekstradisi. 

Manfaat Adanya Perjanjian Ekstradisi

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait