URnews

Begini Loh Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024

Nivita Saldyni, Rabu, 2 Februari 2022 21.04 | Waktu baca 6 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Begini Loh Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024
Image: Ilustrasi - Partai Politik. (kpu-surabayakota.go.id)

JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Keputusan itu telah tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, Guys.

Dalam keputusan itu, tanggal 14 Februari 2024 diputuskan sebagai hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD. Tanggal itu dipilih berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI pada 24 Januari 2022.

Artinya, calon peserta pemilu sudah harus mulai mempersiapkan diri nih agar bisa menjadi peserta pemilu tahun 2024, termasuk partai politik (parpol). Sebab berdasarkan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang dibuat KPU, parpol calon peserta Pemilu 2024 hanya memiliki waktu sekitar enam bulan lagi.

Pendaftaran parpol sendiri bakal dibuka pada 1-7 Agustus 2022 yang kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan faktual parpol pada 8 Agustus - 13 Desember 2022 dan pada 14 Desember 2022 adalah penetapan parpol peserta pemilu.

Lalu apa saja sih syarat pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu? Yuk, simak artikel berikut ini untuk tahu jawabannya!

Persyaratan Parpol Menjadi Peserta Pemilu

Ketentuan umum terkait pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh parpol calon peserta pemilu tertuang dalam Pasal 172 hingga Pasal 179.

Pasal 172 menyebutkan, peserta pemilu legislatif (pileg) adalah partai politik. Namun tidak sembarang parpol bisa menjadi peserta. Dalam Pasal 173 ayat 1 disebutkan, parpol yang bisa menjadi peserta pemilu adalah parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

Adapun syarat parpol bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu diatur dalam Pasal 173, dalam ayat (2), sebagai berikut:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Nah, parpol yang memenuhi syarat dan telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 173 ayat (3). Setelah persyaratan di atas terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 174, maka KPU akan melakukan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan. Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU itu kemudian akan dipublikasikan melalui media massa.

Sementara terkait nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik yang diperkenankan menjadi peserta pemilu diatur dalam Pasal 175. Di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa nama, lambing, dan/atau tanda gambar parpol yang dimaksud dilarang pada Pasal 173 ayat (2) huruf h adalah sebagai berikut:

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; ,

c. warna, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;

d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

e. nama atau gambar seseorang; atau

f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.

Pendaftaran Parpol Sebagai Peserta Pemilu

Sementara itu terkait pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu diatur dalam Pasal 176. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa parpol dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. Pendaftaran yang dimaksud itu diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat parpol.

Pendaftaran harus  disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Adapun pendaftaran parpol sendiri ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara oleh KPU.

Lalu, apa saja dokumen persyaratan yang harus dilengkapi parpol untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu? Dalam Pasal 177 disebutkan, dokumen persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 176 itu sebagai berikut:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

b. kepengurusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;

g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan

h. salinan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu

Nah jika seluruh syarat telah dipenuhi dan dilalui, maka selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap parpol calon peserta pemilu. Tahapan verifikasi itu diatur dalam Pasal 178, sebagai berikut:

(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan parpol peserta pemilu yang telah lolos verifikasi. Penetapan parpol peserta pemilu itu diatur dalam Pasal 179, sebagai berikut:

(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.

(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU.

Nah itu dia syarat-syarat pendaftaran hingga proses penetapan parpol sebagai peserta pemilu, Urbanreaders.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait