URnews

Mengenal Presidential Threshold, Syarat Seseorang Diusung Jadi Capres

Nivita Saldyni, Selasa, 8 November 2022 15.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Presidential Threshold, Syarat Seseorang Diusung Jadi Capres
Image: Ilustrasi pemilu (Image: prfmnews.com)

Jakarta - Presidential threshold, salah satu aturan pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres) kembali jadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini usai regulasi yang telah diterapkan sejak pemilu 2004 itu berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap membatasi demokrasi.

Polemik soal penerapan presidential threshold sebenarnya bukanlah hal baru. Antoni Putra, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mencatat, ketentuan ini sudah diuji sebanyak 37 kali di MK.

Dalam lima tahun terakhir ada 22 perkara terkait hal tersebut yang diputus MK. Namun tak satupun yang gugatannya dikabulkan. Salah satu alasan yang selalu dipertahankan MK, keberadaan presidential threshold untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

Lantas, sebenarnya apa itu presidential threshold? Bagaimana pelaksanaannya di Indonesia?

Presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus dikumpulkan partai politik dalam pemilu untuk bisa mengajukan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Aturan presidential threshold di Indonesia pertama kali dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003.

Dalam Pasal 5 (4) UU 23/2003 disebutkan, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR.

Aturan ini sempat digunakan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 2004, 2009, dan 2014. Kemudian pada Pemilu 2019 aturannya berubah mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam Pasal 222 UU 7/2017 disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan kata lain, presidential threshold adalah jumlah suara yang harus diperoleh partai politik untuk mengajukan calon presiden. Sehingga tidak ada yang namanya calon independen karena tidak semua orang bisa mencalonkan diri menjadi presiden dengan adanya ketentuan tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait