URamadan

Mengeringkan Anggota Tubuh Setelah Wudu, Boleh Nggak Sih?

Nivita Saldyni, Jumat, 16 April 2021 14.27 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengeringkan Anggota Tubuh Setelah Wudu, Boleh Nggak Sih?
Image: Ilustrasi wudhu. Sumber: Pixabay/Hans

Jakarta - Urbanreaders pasti tahu dong kalau salat harus dilaksanakan dalm keadaan suci. Nah salah satu cara menyucikan diri ketika hendak melakukan salat adalah berwudu.

Ketentuan soal wudu ini sendiri disampaikan Allah SWT dalam surat Al-Ma’idah ayat 6. Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Nah wudu adalah salah satu syarat sah salat. Sehingga tanpa berwudu, salat yang kita kerjakan tidak sah.

Namun yang sering menjadi pertanyaan banyak orang adalah, benarkah mengelap atau mengeringkan anggota tubuh setelah berwudu hukumnya makruh atau sebaiknya tidak dilakukan? Atau sebenarnya diperbolehkan?

Dikutip dari Umma, Ustadz Ahmad Sarwat pernah menjelaskan soal hukum mengelap anggota tubuh setelah berwudu. Menurutnya, pertanyaan ini sudah ada sejak zaman dahulu kala dan ada perbedaan pandangan di kalangan ulama dan mujtahidin soal masalah ini.

“Dengan melihat banyak dalil dari sunnah Rasulullah SAW, sebagian memandang yang lebih utama setelah wudu adalah dibiarkan saja menetes-netes, tidak usah dilap atau dihanduki. Namun juga dengan menggunaan dalil sunnah Rasulullah SAW, sebagian malah memandang lebih utama kalau air sisa bekas wudu' itu segera dilap dan dikeringkan,” kata Ustadz Ahmad, dikutip Urbanasia pada Jumat (16/4/2021).

 

Pandangan tentang mengelap tubuh setelah berwudu makruh

Nah perbedaan pendapat ini ternyata bukan karena perbedaan mazhab atau pemikiran guys. Menurut ustadz Ahamd, perbedaan berasal dari sumber syariah Islam-nya sendiri, yaitu Rasulullah SAW.

“Mereka yang berpendapat hukumnya makruh untuk mengeringkan bekas sisa air wudu berhujjah bahwa nanti di hari kiamat, umat Nabi Muhammad SAW dikenali dari bekas sisa air wudu’,” katanya.

Hal ini berdasarkan HR. Bukhari dan Muslim berikut ini:

إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيل غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَل

Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudu’nya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah. 

Adapun ulama yang memakruhkannya di antaranya mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Menurut mazhab Al-Hanabilah, meninggalkan bekas sisa air wudu pada badan merupakan keutamaan.

 

Pandangan tentang mengelap tubuh setelah berwudu sunnah

Berbeda lagi dengan mazhab Al-Hanafiyah. Menurut mazhab Al-Hanafiyah, menyeka atau mengeringkan bekas sisa air wudu hukumnya sunnah. 

أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ ثُمَّ قَلَبَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

Bahwa Nabi SAW berwudu kemudian beliau membalik jubbahnya dan mengusapkannya pada wajahnya. (HR. Ibnu Majah).

“Selain dalil fi'liyah yang dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW, mereka yang mendukung pendapat ini juga memandang bahwa mengusap bekas sisa air wudu itu seperti menghilangkan dosa. Sebab di hadits yang lain disebutkan bahwa wudu itu merontokkan dosa. Logikanya, sisa bekas air wudu itu dianggap mengandung dosa, sehingga harus segera dibersihkan,” jelasnya.

Nah ini dia dalil yang dimaksud Ustadz Ahmad guys:

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ - أَوِ الْمُؤْمِنُ - فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّخَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ - حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَالذُّنُوبِ

Apabila seorang hamba yg muslim atau mukmin itu berwudu di mana sewaktu ia membasuh mukanya, maka keluarlah semua dosa yang dilihat dengan kedua matanya dari mukanya bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yg terakhir. Jika ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah semua dosa yg diperbuat oleh kedua tangannya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air terakhir. Dan jika ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah semua dosa yg diperbuat oleh kedua kakinya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yang terakhir, sehingga ia benar-benar bersih dari semua dosa. (HR. Muslim).

Lalu, pendapat mana yang sebaiknya kita ikuti?

Dilansir dari muslim.or.id, staf akademik di Departemen Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), dr. M. Saifudin Hakim, MSc., pernah membahas hal tersebut. Meenurutnya pendapat yang lebih kuat adalah mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudu hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh.

“Syaikh Abu Malik mengatakan,’Boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudu karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah mubah’,” tulis Saifudin.

Sementara menurut Ustadz Ahmad sendiri, kita bebas memakai pendapat yang mana saja sebab keduanya sama-sama didasari dengan dalil-dalil yang shahih. Ditambah lagi pendapat itu merupakan hasil ijtihad para fuqaha dan mujtahidin yang memang ahli dibidangnya serta memiliki otoritas yang tepat.

“Sehingga pilihan manapun yang dipilih, sudah dijamin tidak akan menjadi dosa atau celaka,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait