URnews

Mengganti Istilah Koruptor Menjadi 'Maling', Pakar: Ada Gregetan Sosial

Shelly Lisdya, Rabu, 1 September 2021 16.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengganti Istilah Koruptor Menjadi 'Maling', Pakar: Ada Gregetan Sosial
Image: Ilustrasi tindak korupsi. (sajinka2/Pixabay)

Malang - Jagad media sosial belakangan ini digegerkan dengan mengubah penggunaan kata 'koruptor' menjadi 'maling' atau 'garong uang rakyat'.

Pakar komunikasi Universitas Brawijaya (UB), Rachmat Kriyantono memandang gaung perubahan diksi koruptor menjadi maling sangat wajar untuk mengecam para pelaku korupsi.

Rachmat juga menyebut perubahan diksi ini bukanlah berita baru dan bukan ada sebab tanpa adanya akibat, dia merasa pelabelan ini bisa jadi karena masyarakat yang mulai greget dengan pelaku para pejabat pemerintah. 

Apalagi, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana yang pada Maret 2021 lalu sempat memunculkan istilah 'penyintas korupsi'. Tak lama, setelah publik mulai panas, KPK pun meralat dan tidak ingin memperpanjang polemik penggunaan kata itu untuk koruptor.

"Dalam perspektif komunikasi, setiap perilaku individu bisa menghasilkan makna tertentu bagi masyarakat. Makna ini salah satunya berbentuk pelabelan. Labeling ini bersifat manasuka," katanya kepada Urbanasia, Rabu (1/9/2021).

"Sementara untuk koruptor sekarang dilabeli sebagai maling, rampok dan garong. Ini bisa dikarenakan seringnya korupsi terjadi dan masyarakat menilai law enforcement atau kurang tegak. Ada gregetan sosial," tambahnya.

Dengan pelabelan kepada para koruptor ini, dikatakan Rachmat sudah menjadi social agreement dari aspek sosiologis dan psikologis sosial. Hanya saja, masih belum menjadi label baku di tataran legal formal atau peraturan perundangan. 

Secara tidak langsung, perubahan diksi tersebut merupakan salah satu bentuk perlawanan masyarakat dari sisi bahasa.

"Sebenarnya, pelabelan terhadap koruptor ini sudah lama terdengar. Saya kira sudah menjadi social agreement dari aspek sosiologis dan psikologis sosial. Secara makna simbol, pelabelan itu wajar saja. Korupsi itu mengambil uang negara atau uang rakyat. Jika masyarakat memberi label maling, rampok, dan garong bisa diterima. Ada kesamaan sifat perbuatannya," terangnya.

Rachmat juga menilai perubahan diksi tersebut bisa membuat hukuman kepada para koruptor kendati tidak membuat efek jera secara langsung. Dia memandang hal tersebut membuat para koruptor merasa tidak nyaman dengan sebutan tersebut.

"Label sosial bisa mengandung sanksi sosial, yang sering lebih berat daripada pidana. Tapi korupsi ini tergantung akhlak. Sanksi seberat apapun tiada guna, jika tidak punya akhlakul karimah dan jauh dari pemahaman Agama. Niscaya hanya kematian yang mampu menghentikannya," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait