URnews

Mengulik Informasi Bertema dalam Peta Tematik

Retno Wulan, Rabu, 19 Mei 2021 11.37 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengulik Informasi Bertema dalam Peta Tematik
Image: Contoh peta mobilitas masyarakat dan kasus COVID-19. (istimewa)

Jakarta - Peta, yang antara lain jadi pedoman menentukan arah dan posisi suatu tempat, hadir dalam berbagai wujud dan istilah. Namun dalam wacana baku ilmu pengetahuan, hanya ada 2 kelompok besar peta: peta dasar dan peta tematik.

Untuk memudahkan memahami perbedaan di antara keduanya, dapat menggunakan analogi papan catur, sebuah arena permainan adu kecerdasan, strategi mempertahankan wilayah dan kekuasaan.  

Dengan analogi ini, peta dasar adalah papan caturnya dan peta tematik adalah kotak hitam dan putihnya. Sehingga relasi di antara keduanya:  peta dasar merupakan acuan pembuatan peta tematik, agar peta turunan yang dihasilkannya harmonis dan dapat digunakan sesuai tujuannya.

Pada peta dasar, informasi yang digambarkan terdiri dari delapan unsur, berupa garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum serta penutup lahan.

Sedangkan informasi pada peta tematik berupa satu atau lebih tema, yang dibuat berdasar peta dasar. Informasi pada peta dasar maupun peta tematik, seluruhnya, disebut sebagai informasi geospasial.

Lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat peta dasar adalah BIG, Badan Informasi Geospasial. Lembaga ini merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan peta dasar, sebagai pedoman pembuatan berbagai jenis peta tematik.

Sehingga, ketika terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang, peta dasar yang dibuat oleh BIG jadi pedoman mengurai tumpang tindih itu. Dalam praktiknya, yang sering jadi sumber tumpang tindih, ketika pembuatan peta tematik yang dapat dilakukan oleh siapa saja untuk tujuan tertentu, tak mengacu pada peta dasar BIG.

Terkait dengan kewenangan BIG dan posisi peta dasar yang jadi pedoman berbagai peta tematik, relevan untuk membahas tentang kebijakan satu peta. Dalam publikasi BIG disebutkan, tujuan adanya kebijakan ini, adalah terwujudnya satu referensi geospasial, satu standar, satu basisdata, dan satu geoportal.

Terjadinya ketidakselarasan maupun tumpang tindih pada peta tematik yang dibuat oleh berbagai institusi pusat dan daerah maupun swasta, jadi alasan adanya kebijakan satu peta.

Ketidakselarasan maupun tumpang tindih berpotensi menimbulkan konflik serius di level pengambil keputusan maupun penerapannya di tingkat operasional. Pada dasarnya, kebijakan satu peta merupakan kebijakan yang diarahkan untuk mewujudkan satu peta bagi berbagai pihak (one map for all).

Ini berarti, informasi geospasial yang ada dalam satu peta tematik bisa digunakan pada peta tematik lainnya. Kebijakan satu peta pada dasarnya juga ditujukan untuk berbagi data dan informasi geospasial, bagi berbagai kepentingan untuk mendukung pembangunan nasional. 

Mewujudkan kebijakan satu peta, bukan perkara mudah. Diperlukan adanya perhatian dan pemahaman terhadap perbedaan pengertian dan lingkup masing-masing data, informasi, pengetahuan, maupun aspek lokalitas dalam mewujudkan peta tematik. Pada implementasi di tingkat yang lebih operasional, tentu akan jadi satu titik krusial. Karenanya, sinergi dan integrasi dalam mewujudkan peta tematik, merupakan hal yang medesak, agar tujuan kebijakan satu peta dapat direalisasikan.

Selain untuk keperluan penyusunan rencana pembangunan, eksplorasi peta tematik juga bernilai komersial. Peta merupakan gambaran besar dari permukaan bumi dimana dapat dilakukan apapun yang mungkin tak terbayang sama sekali. Di era new normal dimana muncul pola baru dalam pemenuhan kebutuhan manusia berbasis teknologi digital, peta dibutuhkan tak hanya untuk menentukan titik lokasi, atau sekedar menjawab pertanyaan what, tetapi juga where.

Muncul tema-tema baru yang dianggap penting bagi masyarakat, sebagai bagian dari munculnya berbagai ide kreatif yang kemudian menghasilkan berbagai inovasi yang berkembang di masyarakat. Perkembangan industri 4.0 telah menimbulkan diversifikasi informasi peta tematik yang dapat digunakan secara langsung untuk e-commerce, logistic, transportasi, mobile banking, dan aplikasi industri hilir lainnya. 

Saat ini pelaku industri informasi geospasial lebih banyak berada di sektor hulu. Pemetaan tiga dimensi, smart city application, pemetaan bawah tanah, map services dan lain sebagainya belum digarap oleh pelaku industri informasi geospasial dalam negeri. Selama ini industri hilir informasi geospasial hanya dikuasai oleh segelintir pemain dan itupun bukan dari dalam negeri. 

Memahami ekosistem geospasial yang dinamis dan terbuka, perlu disiapkan antisipasi terhadap kebutuhan-kebutuhan data dan informasi geospasial sesegera mungkin. Tuntutan ini, menimbang kemajuan teknologi dan makin bersaingnya para inovator yang muncul di tengah masyarakat. Daripadanya, diharapkan muncul tatanan kehidupan yang dinamis dengan memanfaatkan bidang geospasial di berbagai aspek.

Terminologi geospasial akan dimaknai secara berbeda dari masa yang lalu, yang memunculkan kondisi “the new normal”. Ini didorong oleh tatanan kehidupan yang  disruptif spasial. Istilah “data dan informasi geospasial”, akan hadir sebagai “digital earth”. 

 

**) Penulis merupakan Surveyor Pemetaan Madya Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik pada Badan Informasi Geospasial (BIG)

**) Tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis secara pribadi, bukan pandangan Urbanasia

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait