Mengulik Sederet Laporan Polisi untuk Abu Janda

Jakarta - Nama Permadi Arya atau Abu Janda tengah hangat diperbincangkan setelah sejumlah pernyataannya kontroversial dan berujung laporan polisi.
Pertama, kasus video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Rizieq Shihab di Arab Saudi pada 2018.
Dalam video yang diunggah akun Facebook Ustad Abu Janda al-Boliwudi, Permadi Arya mengatakan bahwa bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid (yang juga terpampang di kediaman Rizieq di Mekkah) bukan lah panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.
Akibatnya, Permadi Arya pun dilaporkan pelapor bernama Alwi Muhammad Alatas, yang menilai ucapan tersebut telah melukai umat Muslim.
Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6215/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Alwi membawa beberapa bukti berupa tautan dan cuplikan layar dari akun Facebook tersebut.
Kedua, Sultan Pontianak ke-IX Kalimantan Barat, Syarif Machmud Melvin Alkadrie melaporkan Abu Janda dan sebuah akun YouTube ke Kepolisian Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait penghinaan terhadap Sultan Hamid II,
Ketiga, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda terkait cuitan di media sosial soal 'Islam agama arogan' saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.
"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1, Senin (25/1/2021).
Terakhir, kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Piga, melalui cuitan Twitter Abu Janda yang sekarang sudah dihapus.
Cuitan tersebut akhir dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Permadi Arya atau Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.