URnews

Menhub Usulkan Syarat Perjalanan Keluar Masuk Jakarta dengan SIKM Dihapus

Anita F. Nasution, Kamis, 2 Juli 2020 11.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menhub Usulkan Syarat Perjalanan Keluar Masuk Jakarta dengan SIKM Dihapus
Image: Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Timur mendata identitas pendatang tanpa surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan dikarantina di GOR Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (3-5-2020). (ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim/am.)

Jakarta - Dalam Rapat Kerja dengan anggota DPR Komisi V di Jakarta, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan usulan penghapusan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

SIKM yang keluar atas kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini tidak diwajibkan secara menyeluruh untuk seluruh jenis angkutan umum melainkan hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP.

“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” ujar Budi, Rabu (1/7), sebagaimana dikutip dari Antara.

“Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM) tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” tambahnya.

Dalam penanganan pemutusan rantai COVID-19, SIKM menjadi surat yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan perjalanan keluar maupun masuk ke Jakarta.

SIKM ini akan tetap diberlakukan selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum dicabut, dan hingga kini SIKM masih diberlakukan untuk perjalanan keluar/masuk Jakarta.

SIKM ini wajib dimiliki bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah di luar Jabodetabek ataupun akan melakukan perjalanan dari luar Jabodetabek untuk masuk ke DKI Jakarta.

Untuk memiliki SIKM, calon penumpang kendaraan umum harus memenuhi beberapa persayaratab yakni wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian kemudian Penerbitan SIKM dilakukan dalam 1 hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Selain itu untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga, penerbitan SIKM atas nama perorangan, kemudian masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM yaitu selama 7 hari.

Jika masa berlaku SIKM sudah habis, pemiliki SIKM hanya perlu melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait