URnews

Permohonan SIKM Melonjak hingga 200 Ribu Lebih

Kintan Lestari, Selasa, 26 Mei 2020 18.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Permohonan SIKM Melonjak hingga 200 Ribu Lebih
Image: Sejumlah penumpang melalui berbagai titik pemeriksaan (check point) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. ANTARA/PT Angkasa Pura II

Jakarta - Guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta dari masyarakat yang pulang mudik di arus balik Lebaran 2020, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan beberapa orang memiliki surat izin ke luar masuk (SIKM).

SIKM bukan sekadar surat izin untuk pemudik kembali ke Jakarta. SIKM diterbitkan untuk beberapa kalangan. 

Pertama untuk mereka yang bekerja keluar masuk wilayah Jabodetabek di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi. Dan yang kedua untuk mereka yang punya urusan darurat, misalnya ada yang sakit atau meninggal.

Sejak dibuka hari Jumat, 15 Mei 2020 lalu sudah banyak orang yang mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id. Tercatat hingga Selasa tanggal 26 Mei 2020 pukul 09.06, total 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 6.347 permohonan SIKM yang diterima.

Dari total permohonan yang diterima tersebut, sebanyak 179 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.

Sementara permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Selasa (26/05/2020).

Benni juga memaparkan sebanyak 67,5 persen dari total permohonan SIKM ditolak. Untuk yang permohonannya ditolak, itu karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

Contohnya pemohon ber-KTP Jabodetabek yang bekerja di salah satu dari 11 sektor yang diizinkan masih beraktivitas di wilayah Jabodetabek. Ada juga pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman Sekolah. 

Benni menerangkan Pemohon pertama ditolak kerena Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek. Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi COVID-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta" ujar Benni lagi.

Selain di website, lonjakan pemohon juga terjadi lewat layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta serta email [email protected].

"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 4.244 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM" lanjut Benni lagi. 

Untuk mengatasi lonjakan permintaan, Benni mengatakan pihaknya telah membuka layanan Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan Penyuluhan Daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon.

"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menjamin terwujudnya pelayanan publik yang prima di Jakarta" pungkas Benni. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait