Image: Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta - Menyambut hari raya Idul Fitri, pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI dan Polri.
Lewat konferensi pers virtual yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 16 April 2020, Sri Mulyani menyebutkan bahwa seluruh anggota PNS, TNI, Polri mulai dari golongan III ke bawah akan tetap mendapatkan THR sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya," ujar Sri Mulyani.
Hal ini dikarenakan pensiunan PNS juga menjadi kelompok yang rentan mengalami dampak ekonomi selama masa pandemi COVID-19.
Lewat konferensi pers tersebut, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pemberian THR tahun ini tidak akan diberikan untuk seluruh pejabat negara serta eselon I dan II.