URtrending

Dilarang Mudik dan Tetap WFH, PNS Wajib Share Location Tiap Hari

Nivita Saldyni, Rabu, 29 April 2020 13.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dilarang Mudik dan Tetap WFH, PNS Wajib Share Location Tiap Hari
Image: Ilustrasi PNS. (bnpt.go.id)

Jakarta - Larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 lalu, urbanreaders!

Namun, guna mengantisipasi adanya ASN yang bandel maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Jumat (24/4/2020) lalu.

Dalam Surat Edaran mudik tersebut disebutkan bahwa pelarangan mudik bagi ASN telah diatur dalam SE Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2020. 

Nah, bagi ASN yang kedapatan dan terbukti melanggar aturan, maka bisa terancam mendapatkan hukuman disiplin ringan untuk yang melanggar Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 dan hukuman disiplin sedang hingga berat untuk yang melanggar Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 dan Nomor 46 Tahun 2020.

Untuk memastikan para ASN tidak melanggar aturan dan tetap berada di rumah, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja harus selalu memantau pergerakan aktivitas ASN. Setiap anggota bahkan diwajibkan share location untuk melaporkan keberadaannya.

"ASN setiap hari wajib melaporkan, pagi, siang, sore di mana. Bisa share location yang punya internet, yang tidak punya bisa SMS atau manual," kata Supranawa dalam konferensi pers di YouTube BKN, Senin (27/4/2020) lalu.

Nah, dengan data laporan ini maka bisa dijadikan dasar penetapan sanksi jika ada anggota yang terbukti melanggar aturan. Tata cara pemberian sanksi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di sana tertulis bahwa siapa saja ASN atau PNS yang diduga melanggar akan diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan dan baru lah didapatkan keputusan akhir untuk pemberian sanksi. 

Namun karena terkendala masa pandemi corona, Deputi PMK BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pelaksanaan sanksi akan ditunda hingga pandemi ini berlalu.

Sementara itu bagi ASN yang mudik sebelum 30 Maret 2020, maka yang bersangkutan tidak akan dikenakan sanksi. Namun ia diwajibkan mengisolasi diri di rumah selama di kampung halaman.

"Sebelum 30 maret itu bukan pelanggaran karena sebelum SE Menteri PANRB. Tapi saya imbau ASN tidak boleh melakukan pergerakan selain di rumah. Kalau diketahui yang bersangkutan ke mana-mana yang bisa jadi carrier, itu kena pelanggaran disiplin. Jadi kata kuncinya, dia harus stay at home," pungkas Haryomo Dwi Putranto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait