URnews

Menkeu Sri Mulyani Sebut Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen

Kintan Lestari, Senin, 31 Mei 2021 13.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menkeu Sri Mulyani Sebut Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen
Image: Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: www.djppr.kemenkeu.go.id)

Jakarta - Orang kaya harus siap-siap nih dengan rencana pajak baru dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Pasalnya Sri Mulyani baru-baru ini mengumumkan Pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan dinaikkan menjadi 35 persen, dari yang sebelumnya 30 persen.

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," ujar Sri Mulyani dalam raker dengan Komisi XI DPR RI.

Perubahan tarif pajak ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Alasan menteri 58 tahun ini menaikkan pajak sebab ia menilai hanya sedikit masyarakat yang masuk kelompok tersebut. Maka dari itu hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan di masyarakat.

"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," tambahnya lagi. 

Jika benar-benar terwujud wacana ini, nantinya struktur tarif PPh akan menjadi lima lapisan. 

Saat ini tarif PPh yang berlaku adalah sebagai berikut:

- Penghasilan sampai Rp 50 juta dikenakan tarif 5 persen
- Penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen
- Penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen
- Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait