URnews

Menko PMK Sebut Cuti Bersama Lebaran 29 April hingga 6 Mei 2022

Nivita Saldyni, Rabu, 6 April 2022 15.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menko PMK Sebut Cuti Bersama Lebaran 29 April hingga 6 Mei 2022
Image: Menko PMK Muhadjir Effendy (Kemenko PMK)

Jakarta - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy memastikan adanya cuti bersama pada Lebaran 2022. Ia mengatakan, cuti bersama akan berlangsung mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Nanti pada waktu lebaran juga dibolehkan untuk mudik. Mudik itu nanti presiden sudah menyetujui, ada libur bersama juga. Libur bersama itu akan berlangsung mulai tanggal 29 April sampai 6 Mei," kata Muhadjir seperti dikutip dari kanal YouTube Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (6/4/22).

Lebih lanjut, Muhadjir menyebut bahwa total libur pada lebaran 2022 menjadi 10 hari termasuk libur akhir pekan, yang terhitung mulai 29 April 2022.

"Jadi ada 10 hari (29 April-8 Mei) libur bersama, cuti bersama," jelasnya.

Muhadjir menjelaskan, cuti bersama Lebaran 2022 ini nantinya akan diumumkan pemerintah secara resmi lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.

Namun ia menambahkan bahwa tanggal tersebut masih belum pasti. Sebab tanggal dan ketentuan cuti bersama itu akan diatur lebih lengkap dalam SKB tersebut.

Selain itu, banyak pemberitaan juga disebutkan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 akan berlangsung selama tanggal 29 April sampai 9 Mei 2022. Untuk itu masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. 

Nah adanya cuti bersama tersebut, Muhadjir juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Terlebih tahun ini pemerintah juga sudah mengizinkan mudik Lebaran.

"Tetapi protokol kesehatan harus diperhatikan dan jangan lupa persyaratan vaksin," pesan Muhadjir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Maret lalu menyatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran terhadap sejumlah pembatasan masyarakat seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, salah satunya mudik Lebaran 2022.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin melaksanakan mudik. Syaratnya yaitu sudah dapat vaksin lengkap dan booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jokowi dalam pernyataan resminya, Rabu (23/4/22).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait