URnews

Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G

Anna Safira, Rabu, 17 Mei 2023 12.58 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G
Image: Menkominfo Johnny G. Plate (Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)

Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. Johnny juga langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, penetapan Johnny dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang mendalam. 

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023). 

Dia menambahkan penetapan tersangka terhadap Johnny terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Johnny sempat terlihat mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung. Dengan tangannya diborgol, Johnny Plate langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Penetapan Plate sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, hari ini. Sebelum dia sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus korupsi BTS 4G ini mengakibatkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp 8 triliun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait