URnews

Wamenkumham Sebut Menteri Tersangka Korupsi Layak Dihukum Mati

Eronika Dwi, Rabu, 17 Februari 2021 15.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wamenkumham Sebut Menteri Tersangka Korupsi Layak Dihukum Mati
Image: Ilustrasi Hukuman Mati. (Foto: Pixabay/kalhh)

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurut Edward, kedua mantan menteri tersebut layak dituntut pidana mati karena mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni pandemi COVID-19.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward, dalam acara seminar virtual yang dilansir dari Antara, Rabu (17/2/2021).

Selain itu, Edward mengatakan, Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara juga melakukan tindakan korupsi tersebut dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai menteri.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Edward.

Adapun bunyi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara, Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Dijelaskan, keadaan tertentu di sini adalah sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya. 

Misalnya, pada waktu terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy bersama enam orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 25 November 2020.

Lalu, 10 hari kemudian atau 6 Desember 2020, KPK menangkap Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait