URoto

Mercedes-Benz Buka Layanan Uji Emisi, Ini Lokasinya!

Anisa Kurniasih, Senin, 18 Januari 2021 17.05 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mercedes-Benz Buka Layanan Uji Emisi, Ini Lokasinya!
Image: Mercedes-Benz Distribution Indonesia telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta. (Mercedes-Benz)

Jakarta - Mercedes-Benz Distribution Indonesia telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta.

Hal tersebut merupakan komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020. Peraturan gubernur tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 mendatang.

Menanggapi hal ini, Choi Duk Jun, President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, mengatakan, para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta. 

“Kami telah menyediakan 6 diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi,” ujar Choi Duk Jun dalam rilis resminya, Senin (18/1/2021).

“Hal ini merupakan wujud komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung program pemerintah serta mendukung kebutuhan para pelanggan kami,” sambungnya.

Layanan ini tersedia di enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta, sebagai berikut:

1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa

Jalan Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: +6221 2522292,

email: [email protected], [email protected]

2. PT Dipo Angkasa Motor

Jalan Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: +62 21 6602051,

email: [email protected], [email protected]

3. PT Mercindo Autorama

Jalan Mampang Prapatan Raya 69 – 70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7982304,

email: [email protected]

4. PT Panji Rama Otomotif

Jalan Iskandar Muda No. 97 Gandaria Blok FG, 12220 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 50804688,

email: [email protected]

5. PT Putra Borneo Nusantara Indah         

Jalan MT Haryono Kav. 5, 12830 Jakarta Selatan, telepon +6221 8378 9888email: [email protected],

6. PT Suri Motor Indonesia

Jalan T.B. Simatupang Kav. 5, 12430 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7653366,

email: [email protected]

Sementara itu, Balian Prentolaharso, Service Development & CSI Manager PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia mengatakan, fasilitas uji emisi tersebut telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan. 

“Kami secara aktif turut mendukung para pelanggan kami dalam menjaga performa kendaraan Mercedes-Benz kesayangan agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah,” ungkap Balian.

Mercedes-Benz Distribution Indonesia mengimbau seluruh pemilik mobil Mercedes-Benz untuk melakukan beberapa uji emisi, terutama bagi para pemilik dengan usia kendaraan diatas tiga tahun. 

Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.

PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia juga menunjukkan sikap serius dan waspada dalam mendukung pencegahan penyebaran virus COVID-19 terutama di lingkungan perusahaan. 

Langkah-langkah konkrit yang telah diambil sejauh ini adalah menerapkan prokol kesehatan dengan sangat ketat di lingkungan perusahaan, diantaranya adalah, dengan menerapkan physical distancing di area perkantoran, dukungan medis dan dokter perusahaan, memberikan sanitasi dan cairan disinfektan di beberapa area di perusahaan.

Selain itu, dilakukan juga pengecekan suhu tubuh serta himbauan berkala dari jajaran management kepada seluruh karyawan untuk memperhatikan kesehatan dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat ketika mengalami gejala awal gangguan kesehatan. 

Seluruh diler resmi Mercedes-Benz Indonesia beroperasi mengikuti arahan pemerintah setempat, yaitu dibuka pukul 8 pagi sampai dengan pukul 3 sore. 

Saat ini, jaringan diler Mercedes-Benz menawarkan fasilitas tambahan berupa penyediaan layanan penjemputan dan pengantaran untuk perbaikan dan servis, pembatasan jumlah pengunjung, penyediaan desinfektan, dan penerapan jarak fisik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait