URtech

Meta Didenda Rp 4,3 Triliun Gegara Kebocoran Data

Shinta Galih, Rabu, 30 November 2022 20.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Meta Didenda Rp 4,3 Triliun Gegara Kebocoran Data
Image: Meta. (Artapixel/Pixabay)

Jakarta - Meta didenda 266 juta euro atau sekitar Rp 4,3 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC). Denda tersebut dijatuhkan sebagai hukuman bagi Meta setelah terbukti melanggar aturan privasi di bawah aturan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

Kasus ini bermula ketika Facebook dilaporkan mengalami kebocoran data pada 2021. Seorang pengguna forum hacker mempublikasi ratusan juta data pengguna Facebook.

Data tersebut didapat lewat scraping (metode pengumpulan data dari sistem). Kendati bukan pembobolan sistem, insiden tersebut mengakibatkan 533 juta data, berupa nomor telepon dan email pengguna Facebook, terekspos di internet.

DPC pun langsung turun tangan melakukan investigasi pada April 2021. Kala itu Facebook mengatakan data yang dijual merupakan data lama dari tahun 2018, dan sumber masalahnya pun sudah diperbaiki.

Namun tetap saja DPC menjatuhkan sanksi. Sebab Meta dinilai lalai dan melanggar Pasal 25 di GDPR.

"Dikarenakan kumpulan data ini sangat besar, karena sebelumnya telah terjadi pengikisan pada platform, di mana masalah dapat diidentifikasi dengan cara yang lebih tepat waktu, kami akhirnya menjatuhkan sanksi yang signifikan," papar Komisaris Perlindungan Data Helen Dixon.

Risikonya cukup besar bagi individu dalam hal scamming, spamming, smishing, phishing, dan kehilangan kendali atas data pribadi mereka sehingga kami mengenakan total denda 265 juta Euro," lanjutnya.

Selain denda, Meta mendapat teguran dan perintah yang mengharuskan mereka untuk memproses insiden tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait