URtech

Simak, Begini Tahapan Migrasi Siaran TV Digital di Indonesia

Afid Ahman, Senin, 7 Juni 2021 10.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Simak, Begini Tahapan Migrasi Siaran TV Digital di Indonesia
Image: Ilustrasi penyiaran/Freepik by Victor217

Jakarta - Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan tahapan migrasi TV analog ke digital.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Berdasarkan peraturan tersebut, ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. Namun ada beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Faktor keterbatasan spektrum frekuensi, kata Dedy, menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital. 

“Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO,” ujarnya.

Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. 

Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan, yaitu:


- Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V: paling lambat 2 November 2022.

“Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja,” terang Dedy.

Untuk menikmati siaran digital caranya sebagai berikut;

1. Menggunakan TV yang sudah mendukung siaran digital

2. Bila masih menggunakan TV analog diperlukan set top box DVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital). STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. 

3. Hubungkan TV Digital atau set top boc menggunakan antena UHF.

Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB. 

“Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait