URnews

Miris! Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual di 5 Kabupaten Danau Toba

Shelly Lisdya, Selasa, 21 September 2021 10.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Miris! Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual di 5 Kabupaten Danau Toba
Image: Ilustrasi Kekerasan Seksual Anak. (istockphoto)

Jakarta - Kawasan Danau Toba yang meliputi Kabupaten Toba, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara serta Kota Pematang Siantar kini berada dalam zona merah kekerasan terhadap anak.

Dari catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), masing-masing wilayah tersebut banyak ditemukan berbagai bentuk pelanggaran hak anak dan berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi, pelantaran serta penganiayaan serta persetubuhan sedarah atau incest masih kerap terjadi di wilayah ini. 

Di kabupaten Toba, sepanjang tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2021 ditemukan 49 kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban dengan berbagai bentuk kekerasan baik itu kekerasan seksual, fisik dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya dilakukan oleh orang tua kandung, orang tua biologis dan nonbiologis, paman, dan abang kandung, bahkan kerabat terdekat dari korban.

Sementara di Kabupaten Samosir, selama tahun 2020 ditemukan 39 anak korban kejahatan seksual juga dilakukan oleh orang terdekat.

Di Kabupaten Tapanuli Utara, terdapat 29 kasus kejahatan seksual yang terjadi di berbagai lingkungan sosial rumah, lingkungan sosial anak hingga lembaga pendidikan.

Ada banyak juga kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, selama tahun 2020, terdapat 39 kasus yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya memberi pertolongan bagi anak-anak di wilayah hukum ini. 

Sementara di Kabupaten Simalungun, menurut catatan Komnas perlindungan Anak di tahun 2019-2020 ditemukan lebih dari 69 kasus kejahatan seksual.

"Inilah situasi riil yang terkonfirmasi bahwa anak-anak di empat kabupaten kawasan Danau Toba belum mendapatkan perhatian dari para pemangku kepentingan perlindungan anak," ujar Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Dengan demikian, guna menjaga dan menjamin kepastian perlindungan anak di kawasan Danau Toba ini diperlukan sistem pendataan dan mekanisme perlindungan anak, sehingga kasus-kasus pelanggaran hak dapat diintervensi dengan baik.

"Sudah tiba saatnya gereja menyuarakan suara kenabiannya untuk membebaskan anak dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, penelantaran, penganiayaan dan dari segala kejahatan seksual dan perbudakan seks," lanjutnya.

"HKBP sebagai gereja terbesar di wilayah ini melalui departemen program diakonia-nya bertindak nyata untuk membebaskan dari kejahatan seksual. HKBP dengan kapasitasnya mesti menjadi pionir pembebasan," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait