URnews

MK Tolak Gugatan RCTI, Warga Bebas Nikmati Fitur Live Streaming

Nivita Saldyni, Kamis, 14 Januari 2021 21.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MK Tolak Gugatan RCTI, Warga Bebas Nikmati Fitur Live Streaming
Image: Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang Kamis (14/1/2021) pagi. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pihak PT Visi Citra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait pengawasan siaran live streaming berbasis internet di media sosial. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/1/2021).

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat sidang yang disiarkan YouTube MK, Kamis (14/1/2021).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka internet tak termasuk dalam media atau transmisi pemancarluasan siaran. Sehingga pengawasan terhadap tayangan live streaming melalui platform media sosial tak diatur oleh Undang-undang (UU) Penyiaran, melainkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU lain yang berkaitan dengan konten over the top (OTT).

Sebelumnya, RCTI dan iNews TV telah mengajukan permohonan uji materi soal UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada pertengahan 2020 lalu. Permohonan itu diajukan terkait live streaming berbasis internet. 

Namun berdasarkan sidang putusan MK, Kamis (14/1/2021), salah satu hakim MK Arief Hidayat menegaskan ada beberapa hal yang melatarbelakangi penolakan tersebut. Pertama, internet bukanlah media atau transmisi pemancarluasan siaran. Sehingga media lain yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.

"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," jelas Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

Sebab, layanan OTT tak bisa disamakan dengan penyiaran hanya menambah rumusan pengertian dengan frasa baru. Menurutnya, memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian tanpa mengubah UU secara keseluruhan malah akan menimbulkan persoalan baru, yaitu ketidakpastian hukum.

Penolakan ini menunjukkan bahwa masyarakat akan tetap bisa memanfaatkan fitur live streaming di media sosial dengan bebas. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait