URnews

MK: TWK KPK Sah Secara Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Elga Nurmutia, Rabu, 1 September 2021 18.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MK: TWK KPK Sah Secara Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Image: Ilustrasi hukum dan peraturan. (Freepik)

Jakarta - KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) inkonstitusional. Pemohon juga meminta MK memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK. 

Namun, MK menyatakan tes wawasan kebangsaan KPK sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

"Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

Putusan diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing individu sebagai anggota.

Selain itu, putusan tersebut menjawab gugatan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide. Ia meminta agar MK menyatakan dua pasal tentang KPK yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun, akhirnya dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Yusuf Sahide ingin ada perubahan dalam kedua pasal 69B dan 69C menjadi "Pada saat UU ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan".

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) menyatakan TWK untuk calon PNS adalah sah dan konstitusional. MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan Termohon (MenPAN-RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan oleh setiap jabatan.

Pendapat Mahkamah mengenai pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan bukan berarti tidak adanya kewenangan negara dalam mengatur juga menentukan syarat-syaratnya, apalagi jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan ada keterkaitannya dengan pengisian jabatan publik yang perlu kepercayaan masyarakat. 

Namun dalam putusan dalam putusan uji materi terkait pergantian status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), terdapat empat Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait