URnews

MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

William Ciputra, Jumat, 8 Juli 2022 15.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Terancam 12 Tahun Penjara
Image: Jumpa pers pengungkapan kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT. (Istimewa)

Jakarta - Moch Subchi Azal Thani atau MSAT yang merupakan tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang, Jawa Timur dijerat dengan tiga pasal berlapis. 

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kedua untuk tersangka MSAT. 

“Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim,” kata Sofyan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). 

Sofyan menjelaskan, tiga pasal yang menjerat MSAT yaitu 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," urainya.

Diketahui, MSAT sendiri akhirnya menyerahkan diri setelah drama panjang penangkapan paksa dirinya. Saat penangkapan itu, terdapat massa yang mencoba menghalangi upaya pihak kepolisian. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menerangkan, setidaknya ada 321 orang yang diamankan pada saat proses penangkapan MSAT pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu. 

Dari ratusan orang itu, polisi menetapkan 5 orang tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan   dalam konteks ini saat dilaksanakan tahap 2.

“Ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya. 

Adapun kasus pelecehan seksual yang dilakukan MSAT diduga terjadi pada tahun 2018 silam. Pada Oktober 2019, MSAT pertama kali dilaporkan ke Polres Jombang dengan tuduhan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait