URnews

Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Penghina Agama Harus Dihukum

Shelly Lisdya, Jumat, 27 Agustus 2021 09.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Penghina Agama Harus Dihukum
Image: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

Jakarta - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga meminta siapa pun jika melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama harus diproses hukum.

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” ujar Yaqut di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Yaqut juga mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. 

“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” jelasnya.

Ia pun mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Yaqut berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan dua terduga pelaku penistaan agama dalam waktu berdekatan, yakni Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait