URnews

MUI: Kripto Boleh Diperjualbelikan, Ini 7 Syaratnya!

Nivita Saldyni, Jumat, 12 November 2021 09.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI: Kripto Boleh Diperjualbelikan, Ini 7 Syaratnya!
Image: Mata uang kripto Bitcoin dan Ethereum (Pixabay/vjkombajn)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan. Hal itu dinyatakan dalam forum Ijtima Ulama, Kamis (11/11/2021).

Namun ternyata pengecualian, guys. MUI mengatakan, jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas adalah sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh.

Lebih lanjut, Niam menyebut syarat sil'ah secara syar’i di antaranya ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Sebelumnya, hasil sidang bahtsul masail PWNU Jawa Timur (Jatim) memutuskan cryptocurrency haram. Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jatim, KH Muhammad Anas pun sempat membeberkan alasan pihaknya mengharamkan penggunaan kripto.

"Dalam sidang bahtsul masail, cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih. Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli karena itu barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan," katanya saat konferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Selasa (2/11/2021) lalu.

Nah, barang atau komoditas yang boleh diperjualbelikan ini tak bisa sembarangan. Anas mengatakan ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan. 

"Ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan," katanya.

Berikut syaratnya:
1. Barang atau komoditas harus suci
2. Bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syara’ dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat
3. Bisa diserahterimakan secara hissy dan syar’i
4. Pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya
5. Mengetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang
6. Selamat dari akad riba
7. Aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya.

“Di cryptocurrency itu tidak ada,” pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait