URnews

MUI Tegaskan Kripto Haram Sebagai Mata Uang

Shelly Lisdya, Kamis, 11 November 2021 21.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI Tegaskan Kripto Haram Sebagai Mata Uang
Image: Ilustrasi aset kripto. (Freepik/master1305)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan. Keputusan tersebut diambil dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021).

Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh mengatakan, terdapat tiga diktum hukum yang menyatakan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Pertama, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar yang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dikutip Antara.

Sementara untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas adalah sah untuk diperjualbelikan.

Hingga kini pemerintah Indonesia tidak menggunakan kripto sebagai menjadi alat bayar pengganti rupiah. Namun, perdagangan kripto telah diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait